Category: Hutang dan Gadai
-
HUTANG DISERTAI DENGAN BUNGA
Bagaimana hukum pegawai negeri hutang kepada pemerintah, Rp 10.000 misalnya, kemudian diwajibkan membayar Rp 12.000, akan tetapi bunga yang Rp 2.000 tadi diambilkan dari uang gaji? Jawab: Apabila bunga tersebut disyaratkan pada waktu aqad, maka hukumnya haram, sedangkan pemotongan gaji tersebut tidak sah, karena termasuk mempergunakan/membelanjakan harta yang belum diserah terimakan. فتح المعين هامش اعانة…
-
MENGAMBIL HAK TANPA SEIZIN YANG HUTANG
Bila yang punya hutang tidak mau mengembalikan hutangnya, bolehkah bagi yang menghutangi mengambil haknya tanpa seizin yang hutang? Jawab: Boleh dengan syarat yang diambil satu jenis dengan haknya seperti menghutangkan emas kemudian mengambil emas. Kalau tidak menemukan harta yang sejenis maka boleh mengambil yang lain kemudian menjualnya. فتح الوهاب الجزء الثانى صـــ 228 او استحق…
-
PEMBAYARAN HUTANG DENGAN MANFAAT
Si A hutang kepada si B, kemudian dua belah pihak sepakat untuk mengembalikan dengan manfaat seperti mencangkul atau membangun rumah dan lain-lain. Bolehkah hal tersebut? Jawab: Boleh, hal itu termasuk kategori istibdal (mengganti suatu bentuk tanggungan dengan hal lain). هامش الجمل الجزء الثالث صـــ 164 وصح استبدال ولو فى صلح عن دين غير مثمن بقيد…