Category: Hibah, Hadiah & Wakalah
-
PEMBERIAN UANG ORANG TUA UNTUK MEMBELI SESUATU, DIBELIKAN HAL LAIN
Seorang anak meminta uang kepada orang tuanya, untuk membeli kitab Tuhfatur Rohabah misalnya, kemudian anak tersebut diberi uang dengan tidak ada syarat atau permintaan dari orang tua agar uang tersebut dibelikan kitab Tuhfah. Apakah boleh anak tersebut menggunakan uangnya untuk membeli sesuatu yang lain? Jawab: Tidak boleh dibelikan selain kitab Tuhfah, karena dia memiliki uang…