Category: Nikah
-
MEMAKSA ANAK GADIS UNTUK MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI PILIHAN ORANG TUA
Seorang gadis menpunyai calon suami yang sudah kufu (sesuai dengannya), sedangkan orang tuanya juga memiliki pilihan pemuda lain yang sesuai dengan gadis tersebut. Kemudian gadis tersebut menolak untuk dinikahkan dengan pria pilihan orang tuanya, bahkan ia memilih mati daripada nikah dengan pria tersebut. Apakah orang tua sang gadis tersebut boleh memaksa kehendaknya? Jawab: Boleh, namun…
-
SUMPAH LI’AN DENGAN SELAIN BAHASA ARAB
Bolehkah sumpah yang digunakan suami untuk memperkuat tuduhan zina pada istrinya (li’an) dengan menggunakan bahasa selain arab ? Jawab: Boleh. Karena dalam sumpah li’an, hal yang paling ditekankan adalah makna dari sumpah dan persaksian, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. التوشيح على شرح فتح القريب صـــ 224 ويصح اللعان بالعجمية وإن عرفت العربية لأن المغلب…
-
PEREMPUAN MELAMAR LAKI-LAKI
Telah kita ketahui bahwa seorang laki-laki yang melamar kepada wanita terdapat beberapa perincian hukum, adakalanya haram, dan adakalanya boleh. Pertanyaan: Jawab: مغنى المحتاج الجزء الثالث صـــ 137 (تنبيه) قد نصوا على استحباب خطبة أهل الفضل من الرجال فإذا وقع ذلك وأجاب الأول الرجل وكانت المجابة يكمل بها العدد الشرعى أو كان لا يريد أن يتزوج…
-
BATAS TERPUTUSNYA KABAR SUAMI
Sampai sejauh manakah batas terputusnya kabar seorang suami (انقطاع خبر الزوج) yang memperbolehkan istri untuk memfaskh (merusak akad nikah sepihak) pada zaman sekarang, dimana sudah banyak media masa dan alat elektronik yang memudahkan dalam pengiriman dan penerimaan berita serta informasi? Jawab: Batasnya setelah tidak adanya kabar yang diperoleh dari tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi persinggahan, dan…
-
EJAKULASI DINI
Dalam istilah fiqih kita mengenal adanya ‘unnah (impoten) yang bisa menyebabkan rusaknya nikah. Bila ada seseorang, katakanlah Zaid, dia bisa intisyar (tegang) namun begitu akan bersenggama, setiap baru menempel pada kelamin wanita, sperma Zaid sudah keluar (ejakulasi dini). Pertanyaan: Apakah kejadian di atas bisa dikategorikan sebagai ‘unnah (impoten) yang menyebabkan bolehnya merusak nikah ? Jawab:…