Category: Nikah

  • HUKUM NIKAH TANPA WALI DAN SAKSI

    Apakah sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi dengan taqlid pada Imam Abu Dawud Ad Dhohiri? Jawab: Tidak sah, karena haram mengikuti pendapat tersebut dalam permasalahan ini. تنوير القلوب صـــ 40 ومنها ما نسب الى داود الظاهرى فى جواز النكاح بلا ولى ولاشهود -الى أن قال- وممن صرح بتحريم تقليده فى هذا القول العلامة…

  • MEWATHI SYUBHAT ANAK TIRINYA

    Apakah wathi subhat pada anaknya istri (anak tiri) menyebabkan haramnya istri, mengingat istri tersebut menjadi ibu dari anak yang diwathi subhat? Jawab: Ya. Karena dengan wathinya suami terhadap anak tiri , maka secara otomatis hukum nikahnya menjadi rusak. المحلى الجزء الثالث  صـــ 244 ولو طرأ مؤبد تحريم على نكاح قطعه كوطء زوجة ابيه وابنه بشبهة…

  • HUKUM WALI MENJADI SEORANG SAKSI

    Seorang wali mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan ijab nikah, namun wali tersebut hadir ditempat akad nikah sebagai saksi. Apakah sah akad nikah tersebut? Jawab: Tidak sah, jika saksi nikah hanya wali tersebut dan satu orang lain. فتح المعين  صــ 102 فلو وكل الأب او الأخ المنفرد فى النكاح وحضر مع آخر لم يصح لأنه ولى…

  • MENIKAHI ISTRI ORANG LAIN YANG TELAH DIRUJU’ OLEH SUAMINYA

    Ahmad menikah dengan Fatimah yang telah diceraikan oleh Umar (suaminya), dan masa iddahnya telah habis. Kemudian Umar melaporkan kepada hakim bahwa Fatimah telah diruju’ sebelum masa iddahnya habis tanpa sepengetahuan Fatimah. Apakah sah pernikahan antara Fatimah dengan Ahmad? Jawab: a. Apabila dakwaan ruju’ itu ditujukan pada Fatimah atau Ahmad, maka ditafshil: b. Apabila Umar mandatangkan…

  • NIKAHNYA WANITA DENGAN LAKI-LAKI PILIHANNYA SENDIRI DENGAN WALI HAKIM

    Seorang wanita memiliki pandangan calon suami yang kufu (sepadan dengannya), namun orang tuanya juga memiliki pilihan yang juga kufu dan dia tidak mau menikahkan kecuali dengan lelaki yang dipilihnya, kemudian terpaksa wanita itu menikah dengan lelaki pilihannya sendiri dengan melalui wali hakim. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Jawab: Apabila wanita tersebut janda maka pernikahanya boleh dan…