Category: Nikah

  • MENOLAK PULANG KE RUMAH SUAMI

    Seseorang yang tidak mau diajak pulang ke rumah suaminya untuk diajak tinggal di sana, apakah termasuk nusyuz (tidak taat pada suami)? Jawab: Termasuk nusyuz, tetapi kalau suami masih menggaulinya maka sang istri berhak menerima nafaqoh. الفتاوى الكبرى الجزء الثالث صـــ 200 هل يكون نشوزا -الى ان قال- بان عصيانها نشوزا ويزول باستمتاعه بها لحصول التسليم…

  • JANDA YANG BARU NIKAH TIGA BULAN MELAHIRKAN

    Seorang wanita sedang menjalankan Iddah, setelah enam bulan lebih dua jam dari tholaqnya dia mengaku bahwa Iddahnya sudah habis, kemudian dia nikah dengan lelaki lain, akan tetapi setelah tiga bulan dari perkawinannya, janda tersebut sudah melahirkan anak. Apakah sah perkawinan tersebut? Jawab: Tidak sah, dan anaknya mempunyai hubungan nasab dengan suami pertama, kecuali apabila antara…

  • MASKAWIN DENGAN MENGGUNAKAN HUTANGNYA

    Jika calon istri mempunyai hutang kepada calon suaminya, apakah boleh calon suami menjadikan hutang tersebut sebagai mahar (mas kawin) pada waktu akad nikah? Jawab: Hutang tersebut boleh dijadikan mahar (mas kawin). نهاية المحتاج الجزء السادس صـــ 335 (قوله ودين على غيرها) مفهومه ان الدين الذى عليها لم يصح به قطعا -الى ان قال- ومفهوم قوله…

  • UCAPAN “QOBILTU NIKAHAHA“

    Seorang lelaki melamar Fatimah, tetapi saat ijab qobul  wali sengaja menyebutkan kakaknya kemudian lelaki tersebut qobul dengan ucapan “Qobiltu nikahaha” karena menyangka yang diijabkan adalah Fatimah yang sudah dilamar. Apakah sah nikah orang tersebut? Jawab: Tidak sah. اعانة الطالبين الجزء الثالث صــ 281 فان اختلف قصدهما لم يصح التزويج لأن الزوج قبل غيرما اوجبه الولى

  • ANAK HASIL ZINA 

    Bila ada lelaki menikah dengan perempuan yang hamil dari zina, kemudian melahirkan, maka kepada siapa anak tersebut kenasab? Jawab: Kalau jarak antara nikah dan lahirnya anak tersebut lebih dari 6 bulan maka nasabnya kepada suami, kalau kurang dari 6 bulan maka anak tadi anak zina (tidak punya ayah) dalam arti kenasab pada ibunya. غاية تلحيص…