Category: Bersosial dan Toleransi

  • ATRIBUT TOLERANSI DAN PLURALISME

    Deskripsi Masalah Pasca covid -19 menjadi moment bagi rakyat Indonesia untuk bertransformasi menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah lebih dari 2 tahun terpuruk dalam suasana covid-19. Kementrian Sekretaris Negara (KEMSETNEG) membuatkan tema untuk peringatan HUT RI ke-77 berbunyi “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”. Hal itu dimaksudkan untuk mencerminkan harapan bagi bangsa Indonesia agar senantiasa…

  • MENYOAL CALEG “PEDULI” DADAKAN DI LOKASI BENCANA

     Deskripsi Masalah Bencana alam terjadi serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Ribuan warga mengungsi dengan fasilitas seadanya, jatuh pula korban jiwa, tak terhitung juga kerugian harta benda. Kondisi prihatin yang dirasakan para korban bencana ini menggerakkan banyak kalangan. Tak terkecuali partai politik dan para calon anggota legislatif yang kemudian berlomba-lomba menyalurkan bantuan. Tindakan tersebut tentu…

  • INTOLERANSI DI BUMI PERTIWI 

    Deskripsi Masalah Kota Cilegon ramai di perbincangkan warganet usai video wali kota dan wakilnya membubuhkan tanda tangan di atas kain sepanjang dua meter yang di gunakan  untuk mengumpulkan dukungan penolakan pembangunan gereja. Kedatangan massa ke Gedung DPRD dan kantor walikota ini bertujuan untuk menyampaikan desakan mereka soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, gerem.…

  • BANSER PENJAGA NATAL

    Deskripsi masalah: Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan sebutan kata banser (barisan serba guna) yang merupakan sebuah badan otonom dalam organisasi Nahdlatul Ulama’. Setahun silam ahlus sunnah digegerkan dengan kontroversi film “ ? ” (Tanda Tanya) yang melibatkan / diperankan oleh beberapa tokoh yang berlatar belakang agama berbeda-beda. Seperti halnya peran banser  sebagai penjaga…

  • SEDEKAH MALAH DIDENDA

    Deskripsi masalah: Tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah, ungkapan ini rupanya tidak berlaku bagi Pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta telah melarang bagi siapa saja untuk memberikan uang kepada para pengemis jalanan. Dan barang siapa yang tertangkap memberikan uang, maka akan terkena denda sebesar Rp 500.000,-. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mengurangi, ketertiban…