Author: chakmahmood

  • MENYEWA DENGAN TUJUAN MENGAMBIL BUAHNYA

    Sekarang ini banyak petani menanami sawahnya dengan pohon jeruk dan menyewakannya untuk diambil buahnya dengan ketentuan sekian tahun seharga sekian juta misalnya. Pertanyaan: Bagaimana hukum menyewakan kebun jeruk tersebut? Jawab: Tidak boleh, kecuali menurut pendapat yang dho’if yaitu pendapatnya Imam Taqiyuddin Assubki yang diambil oleh Imam Tajuddin بغية المسترشدين صــ 165 (مسئلة ى) استأجر بستانا…

  • MENYURUH SESEORANG UNTUK MENGURUSI SARANG BURUNG SERITI DI GEDUNG MILIKNYA

    A memiliki sebuah gedung yang dihuni burung seriti, kemudian membuat kesepekatan dengan B agar B mengelolanya dengan mengganti telor burung seriti dengan telor burung walet, sebagai imbalannya hasil selama sepuluh tahun sejak kerja sama dibagi dua dan untuk selanjutnya semua dimiliki A. Jawab: هامش اعانة الطالبين الجزء الثالث صــ 109-110 وانما تصح الاجارة (بأجر) صح…

  • HUKUM KERJA SAMA ANTARA PETANI DAN PEMILIK PUPUK

    Seorang petani mempunyai sawah yang biasanya menghasilkan satu ton, kemudian dia diberi pupuk orang lain dengan janji apabila panennya lebih dari satu ton, maka kelebihannya dimiliki oleh orang yang memberi pupuk tadi. Bagaimana hukumnya aqad tersebut? Jawab: Hukumnya batal, karena termasuk hibah bi Tsawab (pemberian dengan imbalan) yang imbalanya tidak diketahui. Oleh karena itu maka…

  • MENYEWA SAWAH TAPI TIDAK BISA LANGSUNG MEMANFAATKANNYA

    Ada sawah yang masih digarap pemiliknya atau orang lain, kemudian saat itu juga diaqadi untuk disewakan setelah selesai penggarapan. Aqad sewa tersebut sah atau tidak? Jawab: Tidak sah, karena aqad sewa (ijaroh ‘ain) harus bersambung dengan penggunaan barang sewaan. هامش حاشية الشرقاوي الجزء الثانى صــ 85 وشرط صحتها اى الاجارة العلم اى علم العاقدين بالمدة…

  • HUKUM MENGOBATI DENGAN MENGGUNAKAN SUWUK

    Bagaimana hukum menyerahkan dan menerima ongkos atas usaha penyembuhan dari sakit atau menghilangkan pengaruh sihir dengan cara suwuk atau do’a, dan termasuk akad apa? Jawab: Boleh dan termasuk akad Ju’alah atau Ijaroh. حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث  صـــ 238 قال الزركشى ويستنبط منه جواز الجعالة على ماينتفع به المريض من دواء ورقية وان لم…