Author: chakmahmood

  • MEMELIHARA TERNAK DENGAN ONGKOS SEPARO DARI ANAKNYA

    Ahmad menyerahkan kambing kepada Umar untuk dipelihara dengan perjanjian bila kambing tersebut telah beranak, Umar mendapat bagian separo dari anak kambing itu. Ahmad pun menyerahkan kambing yang seharga Rp. 500.000,- untuk dipelihara dan apabila sudah besar terjual dengan harga Rp. 1.000.000,- maka Umar mendapat bagian keuntungan itu. Sahkah akad seperti itu? Jika tidak sah, bagaimana…

  • MENYEWA KENDARAAN DENGAN CARA BAGI HASIL

    Bagaimana hukum menyewakan perahu atau bus untuk mengangkut penumpang dengan ongkos sepertiga dari hasil perahu atau bus? Jika tidak sah bagaimana kelanjutannya? Jawab: Tidak sah, karena ongkos yang ditetapkan belum jelas, dan kelanjutannya adalah seluruh hasil perahu atau bus milik pemiliknya, dan bagi orang yang menjalankanya berhak mendapatkan ongkos umum yang sepadan atas kerjanya.  هامش…

  • TENAGA KERJA ILEGAL

    Di masa krisis sekarang ini masyarakat kita sulit mencari pekerjaan yang layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena banyak di antara mereka yang mencari pekerjaan di negeri lain seperti Malaysia dan lain-lain demi mencukupi kebutuhannya, karena hanya mempunyai ongkos yang pas-pasan mereka memilih cara yang ilegal (tanpa sepengetahuan pemerintah dan negara yang dituju). Pertanyaan: Jawab: الأدب…

  • MENYEWA SESEORANG UNTUK MENYERVIS RADIO DLL

    Sudah diketahui bahwa yang boleh disewakan/diburuhkan adalah pekerjaan yang mengandung masyaqqot (kesulitan), lalu bagaimana menyewa orang untuk menyervis radio atau tape recorder yang kerjanya kebetulan tidak ada kesukaran (masyaqot) seperti hanya menyambung kabel? Jawab: Sah, karena meskipun pekerjaanya tidak ada masyaqqot, akan tetapi tukang servis tersebut sudah mengalami kesulitan belajar supaya dapat menjadi ahli servis,…

  • MENYEWAKAN POHON UNTUK DIAMBIL BUAHNYA

    Bagaimana hukum menyewakan pohon seperti kelapa, jeruk dengan tujuan diambil buahnya? Jawab: Tidak sah, karena keadaan barang tersebut tidak bisa dimiliki dengan aqad sewa, sedangkan pendapat Imam Tajuddin As Subkiy yang memperbolehkan aqad sewa persebut termasuk pendapat yang lemah. اعانة الطالبين الجزء صــ 114 وخرج بغير متضمن لاستفاء عين ما تضمن استفائها الى ان قال…