Author: chakmahmood
-
BEKERJA PADA NON-MUSLIM
Bagaimana hukum bekerja di tempat orang non-Muslim ? Jawab: Sah tapi makruh. حاشية البجيرمي على المنهج الجزء الثالث صــ 169 ويصح بالكراهة اكتراء الذمى مسلما على عمل يعمله بنفسه لكنه يؤمر بازالة الملك عن منافعه بان يؤجره لمسلم اهـ
-
MENYEWAKAN HEWAN JANTAN
Bolehkah menyewakan hewan jantan untuk dikawinkan dengan hewan betina? Jawab: Tidak boleh. كفاية الأخيار الجزء الأول صــ 309 وكذا لايجوز استئجار الفحل للنزوان على الإناث للنهى عن ذلك وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل وفى مسلم عن بيع ضراب الفحل وروى عن الشافعى عن ثمن عسب الفحل اهـ
-
MENYEWA TANAH DENGAN PERSEKOT
Bagaimana hukum menyewa tanah, sebelum ada ketentuan ongkos sewa dia telah memberi persekot dan langsung memanfaatkan tanah tersebut? Jawab: Tidak boleh. كفاية الأخيار الجزء الأول صــ 310 وقولنا بعوض معلوم احترزنا عن الأجرة المجهولة فإنه لايصح جعلها أجرة فإنها ثمن المنفعة وشرط الثمن أن يكون معلوما ولأن للجهل به غررا اهـ
-
SEPEDA PINJAMAN YANG RUSAK AKIBAT KECELAKAAN
Apabila seseorang meminjam sepeda kemudian rusak akibat tabrakan, apakah orang tersebut wajib menggantikannya? Apabila wajib, apakah dengan sepeda atau dengan uang yang seharga sepeda itu? Jawab: Wajib mengganti dengan uang yang seharga sepeda itu, karena sepeda itu rusaknya tidak disebabkan pemakaian, melainkan rusak disaat dipakai. البجيرمى على المنهاج الجزء الثالث صــ 100 فإن تلف كله…
-
PERBEDAAN RUSAK BIL ISTI’MAL DENGAN FIL ISTI’MAL
Apakah perbedaan antara rusak bil isti’mal (rusak disebab pemakaian) dan rusak fil isti’mal (rusak dalam pemakaian) dalam akad ijaroh? Jawab: Rusak bil isti’mal adalah rusaknya barang yang dipinjam sebab dipakai tanpa adanya penyebab lain seperti kusutnya baju sebab pemakaian, sedangkan rusak fil isti’mal adalah rusaknya barang pinjaman pada saat dipakai disebabkan hal-hal lain selain pemakaian,…