Author: chakmahmood

  • MENEMUKAN JAM TANGAN YANG DIAKUI OLEH TIGA ORANG

    Ada tiga orang kehilangan jam dan ketiga jam tersebut sama persis, setelah salah satu ditemukan ketiga orang tersebut mengakui kalau jam itu adalah miliknya, dan mendatangkan saksinya masing–masing. Kepada siapa, orang yang menemukan mengembalikan jam tersebut? Jawab: Jam tersebut dikembalikan kepada ketiganya setelah masing-masing disumpah. حاشية البجيرمي على المنهاج الجزء الثالث صــ 230 (وان وصفها)…

  • PUNGUTAN PARKIR

    Bagaimana definisi maksu (suap) yang diharamkan, dan bagaimana pula kaitannya dengan pungutan yang terjadi pada masa sekarang seperti pungutan jalan desa, parkir dll? Jawab: Maksu adalah pungutan yang dilakukan oleh penguasa yang dzalim dengan undang-undang yang tidak sesuai dengan syara’. Mengenai parkir kalau memang jalan umum maka termasuk muksu demikian pula pungutan jalan umum. إسعاد…

  • GUNDUKAN KECIL DI TENGAH JALAN

    Bagaimana hukum membuat gundukan kecil di tengah jalan (polisi tidur) supaya kendaraan yang lewat di sana mengurangi kecepatannya dan berhati-hati? Jawab: Menurut imam Nawawi, Rofi’i dan kebanyakan Ulama’ tidak boleh, sedangkan menurut segolongan Ulama’ yang lain hukumnya boleh apabila demi kemaslahatan dan tidak menimbulkan bahaya. بغية المسترشدين  صــ 142-143 ولو وجدت دكة فى شارع ولم…

  • MENANAM DI TEPI PARIT MILIK UMUM

    Bagaimana hukum menanam talas dan semisalnya di tepi parit milik umum yang dekat dengan tanah miliknya? Jawab: Hukumnya boleh. الحاوي للفتاوى صــ 35 وقال فى شرح المنهج (فرع) شخص اراد ان يغرس على حريمه على ماء جاز وان كان النهار مشتركا لانه لايضرهم كما يتخذ على باب داره مشتركا اهـ

  • MENGATUR LALU LINTAS

    Bagaimana hukum mengatur jalan raya khusus untuk sepeda motor dan lainnya, atau dengan menjadikan jalan satu jalur? Jawab: Hukumnya ditafshil. Jika pengaturannya memakai bangunan yang memisahkan jalan tersebut, maka dalam hal ini berbeda pendapat, menurut Ulama’ Muta’akhirin dan Mutaqoddimin boleh dengan syarat tidak menimbulkan bahaya bagi pemakai jalan, sedangkan menurut Syaikhoni (Imam Rofi’I dan Imam…