Author: chakmahmood
-
MENCINTAI ORANG KAFIR
Bagaimana hukum mengasihi atau mencintai orang kafir, baik laki-laki atau perempuan? Jawab: Hukumnya dirinci; kalau rasa cinta kasihnya diusahakan sendiri dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan cinta maka hukumnya haram. Apabila rasa cinta kasih itu datang sendiri tanpa adanya sebab-sebab yang dilakukan maka hukumnya tidak apa-apa, karena termasuk perkara yang dloruri (tidak bisa dihindari) yang tidak…
-
MENYORAKI ADZAN
Bagaimana hukum menyoraki/berteriak dengan bertepuk tangan terhadap orang yang adzan? Jawab: Hukumnya dirinci; apabila ada tujuan menghina atau meremehkan adzan maka hukumnya murtad, bila tujuannya menghina orang yang adzan maka hukumnya haram karena menyakiti orang Islam. ارشاد العباد صــ 5 او قال المؤذن يكذب او صوته كالجرس واراد تشبيهه بناقوس الكفرة او الاستخفاف بالاذان اهـ
-
PERKATAAN “SAYA ORANG KRISTEN TULEN”
Ada orang berkata “saya orang kafir tulen“, yang maksud orang tersebut bahwa dia Ulama’ Islam. Apakah orang tersebut dihukumi murtad? Jawab: Orang tersebut tidak dihukumi murtad, karena perkataan yang menjadikan murtad adalah apabila disertai dengan menentang atau dengan keyakinan dalam hati (i’tiqod) atau meremehkan atau menghina. فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء الرابع صــ 133…
-
SOPIR YANG MEMAKSA PENUMPANGNYA
Ada orang naik bus dari Jakarta ke Surabaya, ketika sampai di Surabaya sopirnya tidak mau menghentikan, kemudian orang tersebut dipaksa ke Jember. Bagaiman hukum pemaksaan tersebut? Jawab: Haram, serta sopirnya harus memberikan biaya untuk kembali ke Surabaya apabila orang tersebut ingin kembali ke Surabaya. حاشية ابى الصيفاء الجزء الخامس صــ 169 لو نقل حرا قهرا…
-
KIRIM SALAM
Zaid berkirim salam kepada Umar lewat Abdussalam, kemudian Abdussalam menyampaikan dengan ucapan “Zaid kirim salam kepadamu.” Wajibkah bagi Umar menjawabnya? Jawab: Wajib menjawab, kecuali yakin Zaid tidak mengucapkan shighot (ucapan) salam yang mu’tabar. بغية المسترشدين صــ 254 ونقل المحشى عن م ر انه يجب الرد على من قال فلان يسلم عليك حملا له على اتيانه…