PEMBERIAN UANG ORANG TUA UNTUK MEMBELI SESUATU, DIBELIKAN HAL LAIN

Seorang anak meminta uang kepada orang tuanya, untuk membeli kitab Tuhfatur Rohabah misalnya, kemudian anak tersebut diberi uang dengan tidak ada syarat atau permintaan dari orang tua agar uang tersebut dibelikan kitab Tuhfah. Apakah boleh anak tersebut menggunakan uangnya untuk membeli sesuatu yang lain?

Jawab:

Tidak boleh dibelikan selain kitab Tuhfah, karena dia memiliki uang termasuk kepemilikan yang muqoyyad (dibatasi/ditentukan) yang harus digunakan untuk sesuatu yang telah ditentukan orang tua dengan qorinah/petunjuk permintaan anak tersebut.

بغية المسترشدين صــ 177

(فرع) أعطى أخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلا ولم تدل قرينة حاله على ان قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وان ملكه لأن ملكه مقيد فيما عينه المعطى اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *