Apakah sah bertayammum dengan debu yang berterbangan dengan cara mengangkat tangan agar debu tersebut menempel, kemudian mengusapkannya ke anggota tayammum?
Jawab:
Sah karena yang penting sudah ada tahwilut turab (memindah debu) ke anggota tayamum.
حاشية الباجورى الجزء الأول صــ 92
ولو تلقى التراب من الهواء بيده أو بكمه ومسح به وجهه أجزأه اهـ
Leave a Reply