SETELAH DISEMBELIH KEMUDIAN DIBEDAH ATAU DIPUKUL

Ada hewan yang sudah disembelih secara syara’, akan tetapi masih hidup, kemudian hewan tersebut dibunuh dengan langsung dibedah (dibetheti: jawa) atau dipukul. Apakah hewan tersebut halal?

Jawab:

Hewan tersebut halal, akan tetapi membunuhnya dengan cara tambahan itu makruh, sebaiknya ditunggu sampai hilang nyawanya.

حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء الرابع صـــ 250

ويكره له ابانة رأسها حالا وزيادة القطع وكسر العنق وقطع عضو منها وتحريكها ونقلها حتى تخرج روحها اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *