Daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan lagi kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tadi boleh memakan daging tersebut?
Jawab:
Boleh, karena daging tersebut sudah dimiliki oleh yang berhak, kemudian setelah dimilikinya orang tersebut bebas menggunakan daging itu walaupun diberikan lagi kepada orang yang berqurban, karena daging tersebut sudah tidak menjadi daging qurban lagi akan tetapi menjadi daging hibah atau shodaqoh.
حاشية الباجوري الجزء الثانى صـ 302
ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره كما فى الكفارة اهـ
Leave a Reply