Perempuan yang istihadloh (farjinya mengeluarkah darah karena sakit) yang sedang puasa apakah harus menyumbat farjinya jika akan sholat?
Jawab:
Tidak wajib, bahkan haram dan membatalkan puasa.
فتح الوهاب الجزء صــ 27
ولم تكن فى الحشو صائمة والا فلايجب بل يجب عليهما ترك الحشو نهارا
Leave a Reply