Deskripsi Masalah:
Menutup aurat adalah kewajiban bagi umat islam, baik didalam maupun diluar sholat. dan Sudah maklum bahwa aurat perempuan adalah seluruh badannya. Namun, ada sebagian tokoh masyarakat yang mengatakan bahwa memakai penutup kepala (berhijab) bukan lah hal yang wajib bagi wanita.
Dalam hal ini beliau mengutarakan beberapa alasan :
- Kewajiban menggunakan hijab adalah masalah khilafiyah
- Ayat2 yang menjelaskan tentang pakaian wanita memiliki aneka tafsiran dan al quran tidak menjelaskan tentang batasan2 aurat
- Perintah berhijab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal arab.
Beliau juga menukil pendapat gurunya bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan kewajiban berhijab adalah hadis ahad yang tidak bisa dibuat pijakan hukum tetap, dan lagi tradisi menggunakan hijab di zaman sahabat dan tabiin lebih pada keharusan budaya bukan kewajiban agama.
Pertanyaan :
Apakah pendapat tokoh masyarakat tersebut ditemukan di literatur ahadi madzahibil arba’ah (salah satu dari empat mazhab) ?
Jawaban:
Belum ditemukan
Referensi :
تفسير القرطبي – (ج 6 / ص 219)
التاسعة عشرة: أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما.
Leave a Reply