Deskripsi Masalah
Semua dapat dibeli dengan uang. Itulah jargon yang familiar di era milenial ini. Hal ini faktanya memang ada benarnya. Tidak dalam konteks perbelanjaan saja, bahkan dalam dunia akademik jargon ini juga sudah berlaku, salah satunya adalah “joki tugas” yang statusnya dapat memanjakan pelajar.
Joki tugas adalah sebuah jasa seseorang yang menawarkan dirinya untuk menyelesaikan tugas pelajar dengan imbalan ongkos yang telah tertera. Beragam tugas yang dapat dijasakan, mulai dari menulis, mengetik, membuat power point, mengedit makalah, meresume, membuat jurnal, bahkan tugas akhir seperti skripsi, thesis, hingga disertasi. Harga setiap jasa beragam sesuai tipe tugas dan taraf kesulitan tugas tersebut, mulai dari Rp.1.500; hingga Rp.10.000.000;.
Namun meski demikian, ada satu faktor penting yang membuat tidak semua akademisi melakukan praktik ini. Pasalnya, konsekwensi yang kelak ditimpa bagi pembeli jasa sangatlah besar. Hal ini seperti aturan tugas akhir kampus bagi perguruan tinggi (skripsi, thesis, atau disertasi) yang tertuang dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sidiknas), seperti berikut:
Pasal 25 ayat (1): Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
ayat (2): Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti jiplakan dicabut gelarnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya aturan di perguruan-perguruan tinggi pada tugas akhir skripsi, atau tugas akhir lainnya untuk mencantumkan “surat pernyataan keaslian tulisan” bertanda tangan dan bermaterai. Adapun narasinya seperti berikut:
“[..]Menyatakan dengan sebenarnya, bahwa Skripsi yang berjudul “..” merupakan hasil karya saya sendiri dan bukan Skripsi orang lain baik sebagian maupun keseluruhan, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah disebutkan sumbernya[..]”
Di sisi lain adanya joki tugas sangat membantu bagi para akademisi karena memang kemampuannya yang sangat rendah atau target nilai kelulusan yang sangat tinggi dari pihak kampus masing-masing. Pada prakteknya terkadang dibeberapa kampus terjadi suatu kecurangan yang dilakukan oleh pihak kampus sendiri dengan cara membayar untuk mencapai nilai target kelulusan.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum joki tugas menurut pandangan syariat?
Jawaban :
Haram, karena ada unsur membantu dalam kemaksiatan.
Referensi :
أسنى المطالب شرح روض الطالب – (ج 12 / ص 92)
ضابط ما يجوز استئجاره : كل عين ينتفع بها مع بقاء عينها منفعة مباحة مملوكة معلومة مقصودة تضمن بالبذل وتباح بالإباحة
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 9 / ص 382)
ويحرم على ذي الجمعة أي من لزمته….. الى ان قال …..ويحرم أيضا على من لم تلزمه مبايعة من تلزمه لإعانته له على المعصية وإن قيل إن الأكثرين على الكراهة وخرج بالتشاغل فعل ذلك في الطريق إليها وهو ماش أو المسجد ، وإن كره فيه.
بغية المسترشدين – (ج 1 / ص 260)
مسألة : ي : كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل في مباح وغيره ، فإن علم أو ظنّ أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له ، والعنب للأكل ، والعبد للخدمة ، والسلاح للجهاد والذب عن النفس ، والأفيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة ، وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، والرقيق للفاحشة ، والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذِّر حرمت هذه المعاملة ، وإن شكّ ولا قرينة كرهت ، وتصحّ المعاملة في الثلاث ، لكن المأخوذ في مسألة الحرمة شبهته قوية ، وفي مسألة الكراهة أخف.
Leave a Reply