MIE SETAN DAN CEKER DAJJAL

Deskripsi Masalah :

Kuliner merupakan salah satu sektor bisnis yang paling diminati. Banyak outlet makanan atau minuman yang menawarkan sajian yang semakin hari semakin unik. Persaingan dalam segala hal merupakan keniscayaan. Mulai dari soal rasa, desain dan marketingnya. Sehingga para pebisnis berlomba-lomba dalam mengembangkan kreativitas dalam produk yang dijual. Salah satu cara mereka menarik minat konsumen adalah dengan cara menyematkan nama yang unik pada produknya, bahkan terkesan mengada-ngada. Seperti yang biasa kita kenal adalah mie gacoan, mie setan atau ceker dajal.

Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat  bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang menggunakan nama neraka, setan, dan iblis sekalipun komposisi dari makanan itu adalah dari sesuatu yang halal. MUI Sumbar menilai nama-nama itu tak sesuai dengan prinsip Islam. “Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’ maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang.

MUI sebagai lembaga otoritas fatwa bagi pemeluk islam di indonesia mengeluarkan fatwa mengenai penggunan nama dan bahan kuliner di tanah air. Fatwa MUI no .4 tahun 2003 antara lain sebagai berikut:

Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan

Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan, seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Boleh jadi, nama makanan ‘setan’ termasuk dalam hal kekufuran dan kebatilan karena sejatinya setan memang mengajak pada hal yang kufur (tidak percaya kepada Allah SWT)  batil (kejahatan) dan nama Mie Gacoan dilihat dalam KBBI arti gacoan adalah (taruhan).

 kata-kata ‘nyeleneh’ untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata ‘neraka’, ‘setan’, dan ‘iblis’ biasanya untuk pemberian nama jenis makanan yang menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan.

Pertanyaan :

Apakah dibenarkan larangan menggunakan nama pada makanan yang ada pada deskripsi?

Jawaban :

Tidak dibenarkan karena memberikan nama sebagaimana dalam deskripsi hukumnya boleh

Catatan :

keputusan MUI hanya sebatas ikhbar / naqul qoul

Refrensi :

تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 15 / ص 122)

وأن يرمل الذكر المحقق ( في ) جميع ( الأشواط ) لا تنافيه كراهة الشافعي والأصحاب تسمية المرة شوطا ؛ لأنها كراهة أدبية إذ الشوط الهلاك كما كره تسمية ما يذبح عن المولود عقيقة لإشعارها بالعقوق فليست شرعية لصحة ذكر العقيقة في الأحاديث ، والشوط في كلام ابن عباس وغيره وحينئذ لا يحتاج إلى اختيار المجموع عدم الكراهة على أنه يوهم أن الكراهة المذهب ولكنها خلاف المختار وليس كذلك لما علمت أنها كراهة أدبية لا غير ، فإن قلت يؤيده كراهة تسمية العشاء عتمة شرعا قلت يفرق بأن ذاك فيه تغيير للفظ الشارع بخلاف هذا .


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *