Bagaimana hukum air yang kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian air tersebut berubah dan timbul keraguan apakah perubahan itu disebabkan benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu?
Jawab:
Air itu tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (thohuriyyah) air itu tidak bisa hilang hanya karena adanya keraguan.
الباجورى الجزء الأول صــ 33
لو وقع فى الماء مجاور ومخالط وتغير وشككنا هل تغير بالأول او بالثانى فهو طهور لأنا لانسلب الطهورية بالشك اهـ
Leave a Reply