MENCINTAI ORANG KAFIR

Bagaimana hukum mengasihi atau mencintai orang kafir, baik laki-laki atau perempuan?

Jawab:

Hukumnya dirinci; kalau rasa cinta kasihnya diusahakan sendiri dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan cinta maka hukumnya haram. Apabila rasa cinta kasih itu datang sendiri tanpa adanya sebab-sebab yang dilakukan maka hukumnya tidak apa-apa, karena termasuk perkara yang dloruri (tidak bisa dihindari) yang tidak termasuk tuntutan syara’, akan tetapi orang tersebut harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan rasa cinta tersebut, kalau terpaksa masih tetap cinta setelah berusaha maka dia tidak berdosa.

حاشية البجيرمي على المنهج الجزء الرابع صــ 279

سببها ما يصل اليه عن الاحسان او دفع مضرة عنه وينبغى تقييد ذلك بما اذا طلب حصول الميل بالسعي فى اسباب المحبة الى حصولها بقلبه والا فالامور الضرورية لاتدخل تحت حد التكليف وبتقدير حصولها يسعى فى دفعها ما امكن فان لم يمكن دفعها بحال لم يؤخذ بها


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *