Suami yang berpacaran dengan wanita lain dengan tujuan menguji apakah istrinya masih cinta atau tidak, dengan cara apabila istrinya nusyuz maka menunjukkan bahwa istrinya benar-benar cinta, dan apabila tidak berarti tidak cinta. Kemudian apabila sang istri benar-benar nusyuz apakah menggugurkan nafaqoh?
Jawab:
Apabila nusyuznya sang istri dengan tujuan agar menarik simpati kecintaan suami dan untuk menunjukkan cintanya, maka tidak menggugurkan nafaqoh. Apabila tidak karena hal tersebut maka menggugurkan nafaqoh.
اعانة الطالبين الجزء الرابع صـــ 78-79
ويحصل النشوز بمنع الزوجة الزوج من التمتع اى ولو بحبسها ظلما او بحق و ان كان الحابس هو الزوج ومحل كون المنع المذكور يحصل به النشوز اذا لم يكن على وجه التدلل اى التحب و اظهار الجمال و الا فلاتكون ناشزة به اهـ
Leave a Reply