Bila ada lelaki menikah dengan perempuan yang hamil dari zina, kemudian melahirkan, maka kepada siapa anak tersebut kenasab?
Jawab:
Kalau jarak antara nikah dan lahirnya anak tersebut lebih dari 6 bulan maka nasabnya kepada suami, kalau kurang dari 6 bulan maka anak tadi anak zina (tidak punya ayah) dalam arti kenasab pada ibunya.
غاية تلحيص المراد صـــ 242
نكح حاملا من الزنا فأتت لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحيضتين من عقده وامكان وطئه لحقه اه
Leave a Reply