Seorang gadis menpunyai calon suami yang sudah kufu (sesuai dengannya), sedangkan orang tuanya juga memiliki pilihan pemuda lain yang sesuai dengan gadis tersebut. Kemudian gadis tersebut menolak untuk dinikahkan dengan pria pilihan orang tuanya, bahkan ia memilih mati daripada nikah dengan pria tersebut. Apakah orang tua sang gadis tersebut boleh memaksa kehendaknya?
Jawab:
Boleh, namun makruh jika tidak menghawatirkan timbulnya bahaya.
هامش بجيرمى على الخطيب الجزء الثالث صـــ 351
أما مجرد كراهتها له من غير ضرورة فلا يؤثر لكن يكره لوليها أن يزوجها منه كما نص عليه فى الأم اهـ .
Leave a Reply