STATUS JALAN YANG TERPUTUS OLEH SUNGAI

Ada jalan terputus oleh sungai, sehingga kalau ingin meneruskan perjalanan harus memakai perahu. Apakah jalan tersebut termasuk jalan buntu (Darbu) sehingga yang berhak atas jalan tersebut orang yang rumahnya dipinggir gang tersebut ataukah termasuk jalan raya (Nafidz) sehingga yang berhak adalah orang banyak?

Jawab:

Jalan tersebut termasuk jalan raya, karena umumnya masyarakat mengatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan raya, sementara masalah gang buntu atau jalan raya tidak dijelaskan oleh syara’ atau lughot, sehingga dikembalikan pada umumnya masyarakat.

الاشباه والنظائر صــ 69

قال الفقهاء كل ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى اللغة يرجع فيه الى العرف اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *